Pendemo Mau Pulang dengan Longmarch, Polisi Malah Bubarkan Paksa

Demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA –  Unjuk rasa tolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja digelar di Kota Medan, berakhir ricuh, Selasa petang, 20 Oktober 2020. Aksi damai tersebut, berujung kericuhan saat ratusan pendemo hendak pulang dengan melakukan longmarch. Namun, petugas kepolisian melakukan pembubaran paksa.

Selain itu, para pendemo yang berasal dari sejumlah kampus di Kota Medan ditembaki gas air mata. Pun, sejumlah mahasiswa diamankan petugas kepolisian dan diboyong ke Mako Polrestabes Medan.

Massa aksi berjumlah sekitar 200-an orang itu, terdiri dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut dan Suara Rakyat Medan (Suram). Massa terdiri dari mahasiswa, buruh dan para pegiat.

“Dari awal aksi berjalan tertib. Kami hanya ingin mengekspresikan penolakan Omnibus Law dengan teatrikal dan puisi,” kata Koodinator AKBAR Sumut, Martin Luis kepada wartawan di Kantor LBH Medan, Selasa malam.

Baca Juga: YLBHI Kritik Keras Perumusan Omnibus Law Cipta Kerja yang Tertutup

Dari pantauan VIVA, massa aksi di depan kantor Pos, Kota Medan. Petugas kepolisian melakukan pengamanan meminta kepada pendemo untuk membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.

Menjelang pukul 18.00 WIB, massa pendemo melakukan longmarch untuk membubarkan diri. Posisi aparat kepolisian mengawal di belakang massa. Saat itu, tindakan intimidasi mulai bermunculan hingga akhirnya kericuhan pecah di persimpangan gedung London Sumatera.

“Ketika kita longmarch menuju kampus ITM, justru pihak kepolisian itu melakukan, menabrakkan sepeda motor trail dan ketika itu juga disusul dengan tembakan gas air mata dari kepolisian,” tutur Martin.

Massa yang terpecah konsentrasinya berlarian. Sebagian berlari ke arah Kantor LBH Medan. Sebagian lagi berlarian ke arah Jalan Balai Kota.

“Kita juga sempat melihat ada massa yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Kita mulai longmarch, kita sudah melihat polisi melakukan provokasi dan intimidasi terhadap massa aksi perempuan yang membuat border atau pembatas barisan massa aksi,” ujar Martin.

Dengan kejadian itu, massa aksi mengecam pihak kepolisian yang membubarkan aksi unjuk rasa. "Ini adalah bukti pemerintah melakukan penggembosan terhadap gerakan rakyat yang mengekspresikan sikap politik terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” tutur Martin.

Terkait kejadian itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi meminta langsung wartawan untuk menghubungi pihak Polrestabes Medan.