Setahun Revisi UU KPK, Nawawi Harap Perpres Supervisi Segera Terbit

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden soal pelaksanaan supervisi kasus korupsi. Sebab sudah setahun sejak direvisi Undang-Undang KPK, peraturan tersebut belum kunjung terbit. 

“Sudah setahun tanggal 17 Oktober (2019) kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, tapi Perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan, padahal supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK," kata Nawawi kepada awak media, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Pukat UGM: Rapor Merah Pemberantasan Korupsi

Pasal 10 UU KPK berbunyi, ayat (1) “Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Ayat (2) dari undang-undang itu berbunyi, “Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.”

Nawawi mengatakan, akibatnya pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal lantaran perpres tersebut tak kunjung terbit.

"Bagaimana bisa melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) itu dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada. Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," imbuhnya. 

Diketahui. UU KPK hasil revisi ini resmi berlaku pada 17 Oktober 2019, tepat 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan UU KPK, meskipun tanpa ditandatangani Presiden Jokowi. (ren)