KPK Jebloskan Eks Kadis PU Sidoarjo ke Rutan Surabaya

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Tengah, Sunarti Setyaningsih ke Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Sunarti dijebloskan ke Rutan Surabaya di Porong pada Selasa, 20 Oktober 2020, setelah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa, 20 Oktober 2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan atas nama terpidana Sunarti Setyaningsih dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Setahun Revisi UU KPK, Nawawi Harap Perpres Supervisi Segera Terbit

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Sunarti dinyatakan bersalah terlibat korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PU BMSDA Sidoarjo. Ia terbukti menerima suap bersama-sama mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

"Terpidana diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo," ujar Ali.

Atas perbuatannya, Sunarti akan menjalani pidana selama satu tahun enam bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, Sunarti juga dibebani oleh majelis hakim untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. (art)