Cak Imin Serukan Kawal Peraturan Turunan Omnibus Law

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat momen peluncuran platform pembelajaran digital Santrinet di Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, mengatakan, setelah DPR mengesahkan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang paling penting untuk diawasi dan dikaji ialah peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari undang-undang itu.

Omnibus Law menuai pertentangan sejak disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Massa buruh hingga mahasiswa turun ke jalan hampir di seluruh daerah di Indonesia. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan Omnibus Law.

"Yang perlu dikawal adalah peraturan pemerintahnya (PP), yang sangat banyak membutuhkan pengawalan; jangan sampai kemudian kecewa [setelah PP dikeluarkan]," katanya di Malang, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca: Akhirnya MK Resmi Gagalkan Omnibus Law, Cek Faktanya

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan, pro dan kontra tentang Omnibus Law merupakan hal yang wajar. Dia tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Tidak masalah kalau tidak sepakat dengan Omnibus Law; silakan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tapi semua ini (pengesahan Omnibus Law) upaya pemerintah menangani krisis," ujarnya. (art)