Saat Ditangkap, Gus Nur Tak Sempat Telepon Pengacara

Suasana rumah Gus Nur di Malang, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Gus Nur atau Sugi Nur Raharja ditangkap Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Cucak Rawun Raya, Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020. Gus Nur ditangkap saat tengah malam. 

Putra kedua Gus Nur, yakni Muhammad Munjiat (21 tahun) mengungkapkan saat penangkapan ayahnya tidak sempat menelepon pengacaranya Andry Ermawan yang berada di Surabaya. Sebab, saat akan menelepon hand phone milik Sugi Nur diambil personel polisi. 

"Gus Nur mencoba menghubungi lawyer di Surabaya, tapi hand phone-nya diambil. Sudah dijelaskan mau telepon pengacara tapi tidak dihiraukan saat itu posisi di ruang tengah," kata Munjiat di rumahnya. 

Baca juga: Keluarga Cerita Penangkapan Gus Nur: Tengah Malam dan Ada 30 Polisi

Munjiat mengatakan, saat penggeledaan polisi menyita sejumlah barang bukti dari Rumah Gus Nur. Barang bukti itu antara lain, sebuah laptop, 4 buah hard disk, 3 hand phone salah satunya milik Munjiat dan memori micro sd.

"Saat digrebek posisi di rumah ada saya, adik-adik saya, ada mama dan saudara. Kalau barang yang disita itu, laptop 1, 4 buah hard disk, 3 hand phone salah satunya milik saya dan memori micro sd," ujar Munjiat. 

Munjiat mengungkapkan, saat ini langkah yang diambil keluarga adalah berkoordinasi dengan kuasa hukum yang ada di Jakarta. Gus Nur sendiri telah memberi kabar kepada keluarga jika sedang ditahan di Mabes Polri. Sugi Nur telepon keluarga menggunakan hand phone milik polisi di Mabes Polri. 

"Posisi Gus Nur di Mabes Polri tadi jam 08.00 WIB atau 09.00 WIB sudah mengabari. Yang ngabari Gus Nur lewat telepon polisi sebentar saja mengabarinya. Sekarang di serahkan ke kuasa hukum. Masih menunggu keputusan kuasa hukum di Jakarta," tutur Munjiat. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.

Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilainya telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.