Penangkapan Gus Nur Disorot, Pimpinan Komisi Hukum DPR Bicara

Gus Nur dalam wawancara dengan Refli Harun.
Sumber :
  • Youtube Refli Harun.

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa polemik penangkapan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) yang diduga melecehkan kaum Nahdlatul Ulama (NU), menuai sorotan banyak kalangan. 

Sahroni menuturkan, penangkapan Gus Nur yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu dilakukan karena adanya bukti-bukti yang cukup jelas. Sehingga bisa dilakukan pengusutan oleh pihak Kepolisian.

"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 25 Oktober 2020. 

Menurut Politikus NasDem itu,  jangan ada pihak-pihak yang mengeluhkan penangkapan tersebut melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat. Sebab yang dilakukan Gus Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian.

"Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," katanya.

Politikus Partai Nasdem ini juga meminta kepada pihak Kepolisian siapa pun yang bersalah harus dihukum dengan tegas. Termasuk tidak ada perlakuan istimewa kepada Gus Nur.

"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Dia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

"Ya tadi dini hari Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, kecamatam Pakis, Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).

Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapan karena Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru. 

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan Gus Nur karena diduga melakukan penghinaan melalui akun YouTube Munjiat Channel.