101 Anak di Solo Terpapar COVID-19

Ilustrasi anak.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo mencatat jumlah anak-anak yang terpapar COVID-19 di Solo terus melonjak hingga mencapai 101 anak. Adanya kenaikan tersebut menyebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memperketat aturan usia anak-anak yang boleh berada di tempat publik seperti mal.

Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan jumlah anak-anak yang terkonfirmasi COVID-19 terus bertambah di Solo. Berdasarkan data dari dinas tersebut, jumlah anak-anak yang terpapar COVID-19 per Minggu, 5 Oktober 2020, mencapai 101 anak.

"Sampai 19 Oktober lalu itu ada 88 anak yang positif COVID-19. Terus dari tanggal 21-24 Oktober tambah 10 anak. Terus kemarin tanggal 25 Oktober tambah lagi 3 anak  jadi jumlah total 101 anak terpapar COVID-19," kata dia, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca juga: Update Corona Nasional 25 Oktober 2020: 4.545 Pasien Sembuh

Kepala DKK yang akrab disapa Ning itu mengungkapkan bertambahnya jumlah anak yang terkonfirmasi COVID-19 itu disebabkan munculnya transmisi lokal dalam penyebaran virus tersebut di Solo. Apalagi adanya pelonggaran aturan anak-anak di atas usia 2 tahun boleh beraktivitas di tempat publik seperti mal, menyebabkan muncul risiko tertular saat di luar rumah.

"Jumlah anak yang terpapar COVID-19 naik karena ada transmisi lokal, terus aktivitas anak sudah bisa di tempat publik," katanya.

Untuk mengantisipasi laju penambahan pasien anak yang terpapar COVID-19, Ning meminta agar anak-anak maupun orang tua untuk bisa menjaga dan menerapkan protokol kesehatan dengan tertib saat berakitivitas di ruang publik. Dengan cara seperti itu diharapkan risiko tertular semakin kecil.

"Anak-anak itu untuk pakai masker yang benar itu kan sulit. Namanya juga anak-anak kepiye? Makanya orang tua harus memberikan perlindungan," katanya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani, mengatakan pengetatan kembali dilakukan lantaran terdapat peningkatan kasus COVID-19 pada anak-anak. Sebelumnya diketahui bahwa Pemkot Solo memberikan kelonggaran aturan dengan membolehkan anak-anak usia di atas lima tahun berada di tempat pubik seperti mal, tempat wisata, area bermain, pasar, dan lain-lain.

"Aturan pengetatan akan ditetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang baru dan mencabut aturan yang lama," katanya.

Dalam aturan baru itu, anak-anak dengan usia 15 tahun ke bawah kembali dilarang berada di tempat publik. Hanya saja, pada aturan baru ini terdapat pengecualian untuk kegiatan simulasi pembelajaran tatap muka karena tetap tetap diizinkan. (ase)