32 Tahun Deposito di BCA Hangus, Ini Penjelasan Manajemen

Bank BCA
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan bahwa tidak benar adanya informasi soal deposito nasabah yang hangus karena lama tak diambil selama 32 tahun.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Penjelasan itu dilakukan sehubungan dengan klaim gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY oleh Ibu Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty (Penggugat) di Pengadilan Negeri Surabaya atas pencairan sembilan bilyet deposito Penggugat di BCA.

Baca: Tren Permintaan Kredit Perbankan Anjlok Selama Pandemi Corona

Klaim itu, katanya, tidak benar dan tidak berdasar karena deposito telah lama dicairkan. Bukti pencairan ia sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.