Cegah COVID-19, Kapasitas Wisata di Bogor Dibatasi Hanya 50 Persen

Seorang petugas Satpol PP dalam operasi yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 26 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Mengantisipasi penyebaran COVID-19 jelang cuti bersama pada 28 Oktober-1 November di kawasan Puncak, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengimbau wisatawan mematuhi protokol kesehatan dengan 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan). Selain itu, pembatasan kapasitas restoran, hotel, dan lokasi wisata.

“Persiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif COVID-19 di tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa seperti tempat wisata, pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, transportasi umum," kata Iwan, Senin, 26 Oktober 2020. 

Khusus tempat wisata terutama wisata alam, pusat-pusat kuliner dan oleh-oleh, berdasarkan pengalaman dan hasil monitoring, perlu diwaspadai. Di lokasi-lokasi rawan kerumunan perlu dibuat titik pantau yang melibatkan Satgas.

Baca: Punya Kekebalan Jangka Pendek, Vaksin COVID-19 Tak Cukup Sekali Suntik

Iwan berharap sosialisasi terus gencar dilakukan agar masyarakat yang ingin berkunjung ke Puncak untuk berpikir ulang. “Masyarakat yang ingin berkunjung ke puncak harus mengikuti peraturan sesuai Perbup yang sudah kita buat: batas kapasitas kunjungan 50 persen masih tetap berlaku, protokol kesehatan 3M akan lebih diperketat," katanya.

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR
 

Vila di Puncak

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor akan menggelar operasi yustisi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di sejumlah ruas jalan. Selain itu, pemilik vila dilarang menyewakan vila kepada wisatawan.

"Kami dari Jajaran Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha di kawasan puncak melalui surat. Surat ini berisi agar vila-vila tidak disewakan, kemudian tempat-tempat wisata jangan sampai penuh, sesuai kapasitas 50 persen,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.

Satpol PP bersama tim Satgas Kabupaten Bogor rutin menggelar razia terhadap kegiatan di wilayah Puncak. Dalam sebulan terakhir wisatawan puncak menurun, kata Ridho, setelah kegiatan rutin penindakan terhadap vila yang disewakan dan aturan lokasi wisata.

"Kami sudah melakukan pengecekan dan ditindakan dalam hal ini yang kita lakukan warning kepada para pemilik vila yang lain agar mereka tidak melakukan hal yang sama menyewakan kepada wisatawan. Upaya ini bagaimana membatasi orang untuk datang ke Puncak di weekend ini," ujarnya.

Satgas Covid-19 Satpol PP bersama TNI dan Polri akan mengelar razia rutin di pintu keluar gerbang tol utama Gadog menuju Puncak. “Jadi diminta kepada masyarakat untuk tidak terlalu berbondong-bondong ke wilayah Puncak," ujarnya.