Bagi Sertifikat, Jokowi: Jangan Dipakai Buat Beli Mobil dan Motor

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Jokowi kembali membagikan sertifikat tanah kepada rakyat. Kali ini, Kepala Negara, membagikan seritifikat tanah di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, bersamaan dengan dirinya meninjau proyek lumbung pangan atau food estate di sana.

"Hari ini telah diserahkan kurang lebih 20 ribu sertifikat untuk Provinsi Sumut. Khusus Humbang Hasundutan ada penyerahan sertifikat yang berada di lokasi food estate ada 87 sertifikat," kata Jokowi memulai sambutannya pada acara penyerahan sertifikat tanah, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca juga: Brigjen Kenedy Tangkap Pengedar 10 Ribu Ekstasi dan 19 Kg Sabu

Pembagian sertifikat tanah ini tetap berlangsung meski di tengah - tengah pandemi Covid-19. Bagi - bagi sertifikat diketahui menjadi kebiasaan Jokowi lima tahun belakangan dalam rangka kunjungan kerja di daerah. Jokowi mengatakan, sertifikat itu adalah legitimasi dari pemerintah kepada rakyat atas tanah yang dimiliki.

"Kalau kita sudah pegang ini hak hukum kita atas lahan tanah itu menjadi jelas karena sudah pegang ini. Nanti ada tetangga atau ada orang luar daerah 'ini tanah saya'  bukan ini tanah saya, buktinya apa ini ada (sertifikat). Luasnya berapa ada di sini, di bawah sini ada luas berapa, pemiliknya ada nama pemegang hak ada di sini, alamatnya da semuanya ada di sini. Jadi jelas yang pegang ini secara hukum sudah beres," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Jadi saya minta sertifikat ini disimpan. Tapi tolong foto copy dulu, supaya kalau yang asli hilang, dengan foto copy-annya bisa diurus lagi ke kantor pertanahan,” sambungnya.

Jokowi pun menyampaikan, kegunaan sertifikat tanah untuk askses permodalan ke bank. Ia meminta, manfaat tersebut tidak digunakan guna keperluan yang tidak produktif.

"Jangan dipakai untuk beli mobil, jangan dipakai untuk beli sepeda motor. Gunakan semuanya untuk modal usaha, modal investasi. Karena ini hati-hati untuk megang barang ini tidak mudah, ini hak hukum atas tanah yang kita miliki," lanjut Jokowi. (ren)