TKI Sugiyem Diduga Mengalami Kekerasan di Singapura

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura telah melaporkan kepada Kementerian Luar Negeri Singapura untuk menindaklanjuti tindakan kekerasan yang dilakukan warga negara Singapura terhadap tenaga kerja Indonesia asal Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan siaran pers yang diterima VIVA, langkah itu diambil setelah KBRI Singapura pada Selasa, 3 November 2020, menerima laporan resmi dari BP2MI Semarang mengenai tindak kekerasan yang dialami pekerja migran Indonesia alias tenaga kerja Indonesia di Singapura, Sugiyem.

Sugiyem telah bekerja di Singapura secara direct hiring sejak tahun 2015 melalui Batam. Selama bekerja di Singapura, Sugiyem setidaknya telah berpindah bekerja dua kali.

KBRI Singapura sudah memberikan Kartu Pekerja Indonesia Singapura kepada Sugiyem pada tahun 2017 agar bisa menghubungi Kantor Perwakilan apabila menghadapi persoalan hubungan kerja. Namun setelah berpindah kerja di tempat kerja yang terakhir, Sugiyem mengaku tidak bisa berkomunikasi karena telepon mobilnya dipegang majikannya.

Sugiyem dikirim kembali ke Indonesia pada 23 Oktober oleh majikannya dalam kondisi sakit. Ia mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik pada kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata, dan bagian tubuh lainnya dari majikan, sejak tahun 2019. Akibatnya Sugiyem kini mengalami masalah penglihatan dan pendengaran.

KBRI sudah memastikan bahwa alamat majikan yang disebutkan Sugiyem benar adanya. Keberadaan Sugiyem di Singapura adalah legal, atau sudah sesuai ketentuan.

KBRI Singapura berupaya memastikan agar Sugiyem mendapatkan keadilan dan hak-haknya. KBRI telah melaporkan kepada instansi terkait di Singapura, seperti Ministry of Foreign Affairs, Ministry of Manpower, dan Singapore Police Force agar kasus yang dialami Sugiyem dapat segera ditindaklanjuti. KBRI juga berkoordinasi erat dengan instansi terkait di Indonesia untuk mendapatkan bukti-bukti kekerasan. (ase)