Berkas Lengkap, Maria Lumowa Segera Disidangkan

Tersangka kasus pembobol bank Maria Lumowa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Vicky Fajri

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 6 November 2020.

“Iya tahap II tersangka Maria Pauline Lumowa ke Kejati DKI Jakarta,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Dari pantauan VIVA di lokasi, Maria Pauline Lumowa turun dari mobil Innova menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye. Ia digiring penyidik Bareskrim Polri ke Kejati Jakarta.

Kanit 1 Subdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kompol Oxy Yudha Pratesta mengatakan, berkas dinyatakan lengkap setelah diperiksa jaksa peneliti.

"Yang dilimpahkan berkas dan tersangka," kata Kompol Oxy di lokasi.

Baca Juga: Usut Aliran Dana Maria Pauline, Polisi Akan Periksa 3 Bank Swasta

Diketahui, dalam perkara ini, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Selanjutnya, satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.

Lalu, ada satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun ini, polisi menetapkan 16 tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Maria sempat melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun. Adapun Adrian bersama 14 orang lain sudah menjalani hukuman. 

Selain itu, penyidik juga menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ase)