Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Driver Ojek Online Masuk Penjara

Uang palsu (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA - Akibat membeli sebuah ponsel dengan menggunakan uang palsu, seorang pengendara ojek online berinisial FH (20) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan menginap di dalam sel Polsek Tambora Jakarta Barat, Rabu, 11 November 2020.

Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi mengatakan aksi pelaku ketahuan saat korbannya Fahmi Fadhilah yang akan menjual barang miliknya berupa 1 unit handphone merk Readmi note 9 melalui media sosial Facebook mencurigai uang yang diterima dari pelaku terdapat kejanggalan.

Baca juga: Heboh Uang Palsu dalam ATM, BI Sebut Bisa Saja Diselipkan

Uang tersebut tidak berwarna terang sebagai mana mestinya uang asli pecahan lembaran Rp100 ribu.

"Saat mencurigai hal tersebut kemudian korban meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora," ujar Faruk saat dikonfirmasi, Rabu, 11 November 2020.

Faruk menjelaskan kejadian berawal saat korban bertemu dengan pelaku FH alis Pimen yang menawar hape yang dijual oleh pelapor melalui media sosial Facebook.

Setelah berkomunikasi terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku untuk melakukan pertemuan di Jalan Jembatan Besi Gang Asem RT 08/ 011 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pada saat bertemu, FH di antar oleh temannya yang bernama Yandi.

Setelah melihat-lihat ponsel yang dijual oleh Fahmi, pelaku kemudian membayarkan uang sebanyak 19 lembar uang pecahan Rp100.000 sesuai dengan kesepakatan, dengan total harga sebesar Rp1.900.000.

Dari awal korban sudah memperhatikan gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Ketika menerima uang sebesar Rp1.900.000, dia kemudian memeriksanya dan merasakan sesuatu yang aneh dengan uang tersebut.

Uang dari pelaku tersebut dirasakan sangat halus dan warnanya agak luntur. Karena yakin uang yang digunakan oleh pelaku merupakan palsu, korban kemudian meminta bantuan warga setempat untuk mengamankan pelaku.

Pelaku yang tertangkap warga sekitar kemudian dibawa ke Mapolsek Tambora guna dilakukan proses hukum.

Di hadapan penyidik, pelaku membeberkan bahwa pelaku mendapatkan uang tersebut dari hasil penjualan hape miliknya kepada orang yang tidak dia kenal dan bertransaksi di dekat RCTI Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Setelah selesai transaksi, pelaku baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu.

Setelah mengetahui uang yang diterima nya tersebut palsu kemudian pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain yang menjual hape di media Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang dia peroleh.

Akhirnya, dia melihat iklan yang dibuat oleh Fahmi yang menjual HP Redmi note 9 warna biru di Facebook.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 36 ayat (3) Undang Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo 245 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (ase)