Jadi Tersangka, Eks Anggota DPR dari PPP Langsung Ditahan KPK

Irgan Chairul Mahfiz (PPP)
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz, sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan tersangka terhadap Irgan merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu); konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman.

Terakhir, KPK menetapkan Bupati Labuhan Batu Utara, Khairuddin Syah Sitorus dan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka kasus yang sama.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka  ICM  (Irgan  Chairul  Mahfiz) selaku Anggota DPR periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di kantornya pada Rabu malam, 11 November 2020.

Irgan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Bupati Labuhan Batu Utara, Khairuddin Syah Sitorus. Uang itu diberikan lantaran Irgan memuluskan DAK Bidang Kesehatan Labuhan Batu Utara sebesar Rp 49 miliar yang diperuntukkan untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp 19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan atau pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar.

"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN  tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara," kata Lili.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Tim penyidik pun langsung menahan Irgan pada di Rutan Salemba Jakarta untuk 20 hari pertama.

Dengan demikian, Irgan setidaknya bakal mendekam di sel tahanan 30 November 2020.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke  depan, terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta," kata Lili. (ren)