Mafia Tanah Pakai Buzzer, Kementerian ATR/BPN Gandeng Polri

Ilustrasi buzzer.
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Polri dalam membentuk satuan tugas mafia tanah. Mereka bertugas mengupas tuntas sengketa dan konflik di bidang pertanahan. 

Sebab keberadaan mafia tanah di Indonesia yang selama ini merajalela, semakin membuat resah banyak pihak. Mereka perlu diberikan efek jera.

"Kita akan tindak tegas para mafia tanah itu," kata Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, Kamis, 12 November 2020.

Hary menuturkan, pihaknya juga telah menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Sengketa dan Konflik, di Jakarta, pada Rabu kemarin.

Rakernis itu digelar untuk mencari solusi kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus yang menjadi target Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah pada tahun 2020. 

Hary mengatakan, modus operandi para mafia tanah ini semakin hari semakin luar biasa. Mereka membentuk tim secara terstruktur. Ada divisi-divisi khusus.

"Ada yang bertugas menjadi buzzer mencari tanah, menduduki tanah, advokasi, menyogok aparat untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan," ujarnya.

Buzzer-buzzer itu membuat “kegaduhan” dan memutarbalikkan fakta. Mereka melawan Kementerian dan melakukan playing victim alias seolah-olah menjadi korban. 

“Berdasarkan fenomena itu Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Kapolri Jenderal Idham Azis membuat satgas anti-mafia tanah," kata Hary.

Dia pun mengimbau seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN tetap menjaga kebersamaan dalam memberantas mafia tanah.

"Saya meminta tim satgas anti-mafia tanah dan semua jajaran di BPN punya jiwa yang sama dengan pemburu kejahatan yaitu penegak hukum, mata nya seperti elang memburu ketidakbenaran atas masalah pertanahan ini," imbaunya.

Hary menambahkan, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sudah gerah karena selalu mendapat aduan mengenai praktik mafia tanah ketika tengah melakukan kunjungan kerja.

"Itu fenomena yang nyata dimana masalah pertanahan ini tidak akan berhenti kalau kita tidak peduli akan penanganannya," ujarnya.

Terpisah, Ketua Panitia Rakernis, Shinta Purwitasari, dalam laporannya mengatakan Rakernis menjadi bahan evaluasi untuk penanganan kasus pertanahan rutin dan kasus-kasus yang terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah.

"Dalam melakukan evaluasi atas penanganan kasus didasarkan pada prinsip waktu yang pasti dan terukur sehingga kasus dapat segera diselesaikan, saat ini terdapat 68 kasus dan kasus rutin di seluruh Indonesia sejumlah 732 kasus pada tahun 2020," imbuhnya. (ren)

Baca juga: Habib Rizieq Akan Nikahkan Putrinya, Pemprov DKI Beri Syarat