Alasan Polri Tambah Tersangka Baru dalam Kasus Kebakaran Kejagung

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan alasan penyidik menetapkan tersangka tambahan sebanyak tiga orang dalam kasus kebakaran Kejagung pada Jumat, 13 November 2020. Ketiga tersangka itu inisial MD, J dan IS.

Menurut dia, penetapan tersangka baru ini hasil pengembangan dari proses penyidikan delapan orang tersangka yang sebelumnya sudah diumumkan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS serta seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

“Kita menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka baru dari perusahaan pengadaan minyak lobi dengan merk top cleaner,” kata Ferdy di Gedung Bareskrim pada Jumat, 13 November 2020.

Menurut Ferdy, peran tersangka MD terungkap berkat keterangan dari tersangka Direktur PT APM inisial R. Sebab, MD meminjam bendera perusahaan milik R untuk melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di Gedung Kejaksaan Agung.

“Perusahaan PT APM ini hanya meminjam bendera sehingga proses pengkajian, pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan menjadi salah satu akseleran dari terbakarnya gedung tersebut. Hari ini kita tetapkan tersangka MD,” ujarnya.

Kemudian, Ferdy mengatakan tim penyidik menggali akseleran yang menyebabkan terbakarnya gedung secara merata salah satunya alumunium composit panel (ACP). Ternyata, ada proses pengadaan yang harusnya dilakukan tapi tidak dilaksanakan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan perencana.

“Sehingga, kita bisa mengenakan dua tersangka masuk dalam kata lalai yang menyebabkan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung,” jelas dia.

Ia mengatakan tersangka IS yang menjadi PPK merupakan mantan pegawai Kejaksaan Agung, berperan memilih konsultan perencana tidak sesuai dengan ketentuan dan tak berpengalaman serta tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang digunakan khususnya AC.

“Kemudian, konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman, tidak memiliki pengetahuan tentang ACP yang ditunjuk. Sehingga, memilih ACP yang tidak sesuai standar dan menyebabkan terjadinta kebakaran yang merata di seluruh Gedung Kejaksaan Agung,” tandasnya..

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH. Kini, tiga tersangka baru ditetapkan yakni MD, J dan IS.

Atas perbuatannya, delapan pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Sementara, tiga tersangka baru dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim sudah mengirimkan berkas tahap 1 untuk kelompok pekerja dengan dibuatkan tiga berkas pada Kamis, 12 November 2020. Tersangka dari kelompok pekerja ada lima orang tukang, yaitu T, H, S, K dan IS serta satu orang mandor UAN.

Untuk berkas perkara pertama, ada empat orang tersangka yakni T, H, K dan S. Lalu, berkas perkara kedua ada satu orang tersangka inisial IS dan berkas perkara ketiga ada satu orang tersangka inisial UAM.

Baca juga: Simpatisan Paslon Lain Otak Penusukan Timses Calon Wali Kota Makassar