Gara-gara Habib Rizieq, Anies Akan Diperiksa Polisi

Gubernur DKI Anies Baswedan temui Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Instagram Tengku Zulkarnain

VIVA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan diperiksa Polda Metro Jaya, pada Selasa, 17 November 2020, ini. Polisi akan memeriksa Anies terkait acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

Surat panggilan itu bernomor: B/ 19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Anies direncanakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Satgas COVID-19: Pemprov DKI Tak Kasih Izin Kerumunan di Petamburan

Selain Anies, ada beberapa pihak lain yang akan diklarifikasi. Tapi, polisi tidak bersedia merincinya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Anies akan dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat pernikahan anak Habib Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, pada Sabtu malam, 14 November 2020.

“Tindak lanjut perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi HRS, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 16 November 2020.

Senada, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, menyebut pihaknya ingin melakukan klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan yaitu acara pernikahan putri Rizieq.

Terkait rencana pemeriksaan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sudah memberikan tanggapan. Namun, dia mengaku belum mengetahui secara detail.

"Nanti saya tanya ya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Anies Sudah Diperingatkan

Terlepas dari langkah kepolisian itu, pemerintah pusat dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa mereka sudah memperingatkan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, pada Sabtu, 14 November 2020, lalu untuk mematuhi protokol kesehatan.

Sebab, Pemerintah Provinsi DKI yang berwenang dalam penegakan protokol kesehatan di wilayahnya.

Mahfud menyampaikan pemerintah dan semua elemen masyarakat dalam 8 bulan terakhir telah mengerahkan seluruh upaya untuk mengatasi COVID-19 yang telah memakan banyak korban jiwa. Termasuk para tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat.

Mahfud juga mengingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat bahwa pemerintah mesti menindak tegas setiap pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi. Dan melakukan penindakan hukum bila terjadi pengumpulan massa dalam jumlah besar.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakarta Pusat," kata Mahfud.

Satpol PP DKI Jakarta sendiri sudah memberikan sanksi administratif berupa denda kepada Front Pembela Islam dan Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda itu terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan anak Habib Rizieq dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu, 14 November 2020. Kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan massa.