Hakim: Postingan Jerinx Bukan Kritikan, tapi Kejengkelan Berlebih

I Gede Ary Astina alias Jerinx SID sedang berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Sumber :
  • Repro Youtube PN Denpasar

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx SID terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara mem-posting ke akun Instagram pada 13 Juni 2020. Isi unggahan itu ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah ada bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan'.

"Postingan terdakwa telah dapat menginspirasi orang lain atau masyarakat, para netizen dengan adanya komentar negatif mensyaratkan kebencian kepada IDI. Postingan tersebut mendapat like 56.958 dan komentar 3.394 per 29 Juli 2020," kata hakim anggota I Made Pasek saat membacakan pertimbangan putusan di PN Denpasar, Kamis, 19 November 2020.

Menurut hakim, terdakwa mengerti dan menyadari dampak dari postingan-postingan-nya di media sosial Instagram, di mana terdakwa sebagai figur publik, anggota dari Grup Band 'Superman Is Dead' yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia. 

Sehingga bisa dipastikan terdakwa Jerinx punya pengaruh untuk direspons orang banyak. Itu terbukti dari postingan terdakwa yang menimbulkan respons pro dan kontra sebagai ungkapan kebencian atau permusuhan antarkelompok yang berbeda posisi.

"Maka postingan-postingan terdakwa tidak bisa dianggap sebagai kritikan belaka, karena dilandasi ketidaksukaan, kekecewaan dan kejengkelan yang berlebih, sehingga terdakwa membuat postingan-postingan yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan terhadap IDI," terang majelis hakim.

Atas dasar itu, majelis menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. 

Sebelumnya, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO". Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Denpasar, Bali dalam sidang yang digelar Kamis 19 November 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi. (art)