Manfaatkan Waktu 7 Hari, Jerinx Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA - Penasihat Hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyebut kliennya masih pikir-pikir soal upaya hukum untuk mengajukan banding atas putusan perkaranya.

"Terhadap hal tersebut, JRX menyatakan pikir-pikir dan secara hukum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan apakah akan menerima putusan atau akan banding," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 November 2020.

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman Jerinx SID

Dia menambahkan, atas putusan itu tentu saja pihaknya kecewa. Sebabnya, dalam perspektif mereka berdasarkan fakta-fakta persidangan dan fakta-fakta hukum menurutnya drummer band Superman Is Dead itu harusnya divonis bebas.

Hal itu mengingat karena pada saat pembuktian keterangan saksi, para ahli terutamanya ahli bahasa banyak menguntungkan Jerinx. Atas dasar itu, semestinya unsur sebagaimana pasal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

"Ahli bahasa yang digunakan dalam pertimbangan hukum majelis hakim hanya dari ahli bahasa yang dihadirkan oleh JPU yang notabene tamatan sastra Inggris dan tidak mampu menunjukan curriculum vitae di persidangan. Keterangannya sebagian yang dikutip justru yang ada di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pemeriksaan kepolisian dan bukan yang diterangkan dalam persidangan," katanya.

Dia menambahkan, hal yang janggal juga semisal majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan postingan kliennya tanggal 15 Juni 2020 yang  dinyatakan oleh ahli bahasa sebagai postingan yang tidak ditujukan kepada IDI. Tapi, majelis berpendapat itu ujaran kebencian kepada IDI dan menyebabkan unsur pasalnya terbukti.

Meski begitu, lanjutnya, terlepas dari kekecewaan atas putusan majelis hakim yang tidak memutuskan Jerinx bebas, pihaknya memberi apresiasi pada pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak sepadan dengan kesalahannya.

"Itulah pertimbangan hukum yang menjadi alasan bahwa JRX divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kami juga mengapresiasi pertimbangan hal-hal yang meringankan dari majelis yang tidak luput menilai kegiatan sosial kemanusiaan dari JRX dan hal-hal lain sehingga putusan JRX jauh lebih ringan dari tuntutan JPU," kata dia lagi.

Sebelumnya, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO". Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Denpasar, Bali dalam sidang yang digelar Kamis 19 November 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.