VIVA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak perlu mengeluarkan instruksi. Apalagi sampai ada ancaman pencopotan terhadap kepala daerah.
Yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Salah satu klausulnya, ancaman pencopotan kepala daerah yang melanggar.
"Sekarang perlukah instruksi itu dilakukan? Apalagi di ujung disebutkan dengan kata-kata yang kita semua tahu perlukah itu? Bagi saya tidak," ujar Margarito, dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Selasa malam 24 November 2020.