Kebijakan Ekspor Benih Lobster ala Edhy Prabowo, Bikin Negara Untung?

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster dengan merevisi peraturan Menteri Susi Pudjiastuti tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Keputusan yang menuai kontroversi. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan beralasan merevisi peraturan itu menjadi Permen KP No. 12 tahun 2020 agar "everybody happy" - nelayan, pembudi daya, eksportir dan negara mendapat keuntungan.

Benarkah demikian?

Penangkapan benih lobster atau benur dari alam untuk kemudian dijual ke luar negeri akan berdampak buruk bagi lingkungan, tidak meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan berpotensi menimbulkan praktik kecurangan, kata peneliti dan pegiat perikanan.

Benur atau benih lobster merupakan komoditi kelautan yang memiliki nilai jual tinggi dan salah satu sumber plasma nutfah yang dimiliki oleh Indonesia.

Di Lampung dan Jawa Tengah, harga benur di tingkat nelayan sekitar Rp10.000 hingga Rp30.000 per ekor dalam kondisi normal, dan menjadi sekitar Rp150.000 per ekor saat sudah berada di negara lain.

Keran ekspor benur yang dibuka oleh Menteri KKP Edhy Prabowo, membuat harga jatuh tajam menjadi hanya ribuan rupiah per ekor. Tujuan mensejahterakan nelayan pun tidak tercapai, kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Bayu Witara.

Dari sisi lingkungan, menurut LIPI, pengambilan benur dari alam liar merupakan `jalan pintas` untuk mendapatkan keuntungan besar yang merusak ekosistem dan populasi lobster di laut.

Membuka keran ekspor, nelayan masih miskin

Setelah revisi peraturan menteri tentang benih lobster atau benur diterapkan, Menteri Edhy mengatakan terdapat daerah-daerah yang telah melakukan pembesaran benih lobster seperti di NTB, Sulawesi Tenggara hingga Lampung.

Walaupun keran dibuka, para nelayan di Lampung cenderung pro dengan kebijakan Susi saat menjabat Menteri KKP dibandingkan Edhy. Demikian penuturan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Bayu Witara mengatakan kepada BBC News Indonesia, Rabu (25/11),

"Karena kebijakan Susi konservatif terhadap biota laut, seperti melarang cantrang, alat tangkap, ekspor benur dan lainnya yang menumbuhkan semangat nelayan bahwa laut bisa dijaga,"katanya.

Di era Susi, benih lobster yang dilarang ditangkap dan diekspor adalah yang sedang bertelur atau ukuran karapaksnya (cangkang keras) kurang dari 8 cm dan berat di bawah 200 gram per ekor.

Dalam sebuah cuitan pada 24 November 2020, Susi sempat menyentil tentang bisnis benur lobster.

https://twitter.com/susipudjiastuti/status/1331174299793649664

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Bayu juga mengaku nelayan tidak diuntungkan dari kebijakan baru itu. "Tidak signifikan di perekonomian nelayan. Menurut saya keuntungan hanya didapat eksportir, nelayan dan pengusaha lokal tidak berdampak."

Bayu menuturkan, harga satu ekor benur hanya ribuan rupiah di tingkat nelayan, padahal harganya melonjak tajam hingga ratusan ribu rupiah [per ekor] jika sudah diekspor.

"Ini karena tidak ada payung hukum hukum jelas di daerah -pergub dan perda-, akibatnya nelayan masih ilegal ambil benur yang dampaknya harga benih dipermainkan dan tidak mengalami kenaikan signifikan," katanya.

Senada dengan itu, nelayan dari Banten Yayan juga menyebut kebijakan ekspor benur tidak dirasakannya.

"Kalau sejahtera masih jauh api dari panggang. Kalau pihak lain seperti pengepul di Jakarta dan eksportir menguntungkan, tapi bukan nelayan. Kami tetap miskin," kata Yayan.

Mengamini penuturan itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menilai eksploitasi penangkapan benur secara besar-besaran menyebabkan harga jatuh. Jumlah benur di pasar melimpah, sedangkan di alam berkurang pesat.

"Di pasar, pengepul dan negara tujuan harga jatuh. Di pasar Rp5.000 per ekor. Tidak memberikan dampak besar pada kesejahteran nelayan," katanya.

"Kalau dibudidayakan sendiri nilainya lebih besar bisa jutaan rupiah," katanya.

Ekspor benur `rawan korupsi`

Lebih lanjut Abdi Suhufan menyebut, titik potensi rawan korupsi dalam kebijakan ekspor benur terletak di proses budi daya yang berpotensi tidak dilakukan.

Dalam Peraturan Menteri Edhy, pengusaha bisa mengekspor jika sudah panen secara berkelanjutan dan melepasliarkan lobster sebanyak dua persen dari hasil pembudidayaan.

"Ekspor dibuka Mei 2020, tapi sudah ada yang ekspor benur padahal aturannya pelaku usaha harus melakukan budi daya dulu," katanya.

"Mungkin ada pemaksaan apakah pelaku usaha melakukan manipulasi persyaratan ekspor dengan sudah melakukan budi daya atau faktor lain. Di titik itu masalahnya, belum terjadi budi daya tapi sudah ekspor," tambah Abdi.

Nilai ekspor benih lobster meroket tajam semenjak keran dibuka pada Mei 2020 lalu yaitu pada Juni sebesar Rp32 kilogram dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar dan meroket tajam menjadi Rp51 miliar (1.389 kilogram) sebulan kemudian.

Lalu pada Agustus 2020, jumlahnya naik menjadi lebih dari Rp90 miliar (4.216 kilogram) dengan negara pengimpor utama adalah Taiwan dan Vietnam.

Di sisi lain, penyelundupan benih lobster merugikan negara hingga Rp900 miliar tahun kemarin, laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, dalam siaran pers KKP, Edhy mengatakan, ekspor benih lobster bertujuan untuk menciptakan keberlanjutan populasi lobster dan mendorong pertumbuhan ekonomi nelayan.

Edhy menambahkan, izin ekspor benih lobster juga mengedepankan keberlanjutan. Eksportir baru boleh mengekspor jika melakukan budidaya dan melepas-liarkan 2% hasil panen ke alam.

Dampak eksploitasi benur bagi lingkungan

Peneliti krustasea (binatang air berkulit keras seperti udang dan kepiting) dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rianta Pratiwi menjelaskan, Indonesia memiliki benur melimpah.

"Karena Indonesia memiliki terumbu karang yang sangat luas dan benur tersebut hidup di daerah terumbu karang, sehingga banyak ditemukan di hampir seluruh Indonesia," kata Rianta.

Rianta menjelaskan benur atau larva atau anakan lobster memiliki ukuran yang kecil, transparan dan terkadang kasat mata.

"Lobster memiliki daging gurih, bergizi tinggi, berprotein tinggi, serta bisa menjadi sumber komoditas ekspor sangat tinggi, sebagai biota konsumtif indonesia, sehingga dicari dan sangat digemari serta berharga mahal," katanya.

Namun sayangnya, Indonesia belum mampu melakukan budidaya benur menjadi lobster. Sehingga menjual benur menjadi pilihan.

"Nah karena dinilai kita belum bisa berhasil dengan budidaya, maka orang-orang sudah tidak sabar menunggu benur jadi dengan baik. Cari jalan pintas mengambil dari alam yang dampaknya tentu saja jadi merusak kehidupannya, kita banyak kehilangan benur di alam yang seharusnya masih bisa berkembang jadi lobster dewasa," kata Rianta.

Edhy pertama kali berencana membuka keran ekspor pada Desember 2019 dan lima bulan kemudian diterbitkanlah aturan. Sebulan kemudian, KKP menetapkan sekitar 30 perusahan yang mengantongi izin ekspor.

Pada Rabu (25/11) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menangkap Edhy dalam kaitan dengan ekspor benur atau benih lobster.

Presiden Joko Widodo memberikan komentar terkait penangkapan pembantunya oleh KPK.

"Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Kita menghormati dan saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka dan profesional. Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Jokowi, Rabu (25/11)