Ini Deretan Barang Mewah Yang Disita KPK dari OTT Edhy Prabowo

KPK TAHAN MENTERI KKP TERKAIT KORUPSI BENIH LOBSTER
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka suap izin ekspor benih lobster, pasca operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu dinihari 25 November 2020.

Selain Edhy, penyidik juga menjerat enam orang lainnya. Mereka yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dalam OTT tersebut tim turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari ATM hingga barang-barang mewah.

Baca juga: Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020.

Lebih jauh Nawawi menjelaskan, usai menjalani pemeriksaan, Edhy dan keempat tersangka yang turut diamankan dalam OTT langsung ditahan di rumah tahanan KPK.

Empat orang tersebut yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Nawawi. 

Sementara dua tersangka lainnya masih belum ditangkap, yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi.