Hina Jokowi dan Megawati, Ketua FPI di Sumut Ditangkap Polisi

Ketua FPI Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumut, WP, ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, WP, ditangkap Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

WP ditangkap petugas kepolisian di rumahnya di Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu kemarin, 25 November 2020. Kini, ia tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polda Sumut.

“Dia (WP) melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi lewat akun Facebooknya,” kata Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis, 26 November 2020.

Baca juga: Mau Dibubarkan Pangdam Jaya, FPI Dibela MUI

WP mengunggah sebuah foto yang menunjukkan wajah mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menggendong anak kecil yang wajahnya diganti dengan Presiden Jokowi. Foto itu diunggah pada Selasa, 24 November 2020, sekitar pukul 21.15 WIB.

Ketua FPI Galang itu mengganti foto profil di akun Facebooknya atas nama Welly dengan foto Megawati dan Jokowi. Hal ini membuatnya ditangkap kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone," tutur perwira melati dua itu.

Polisi juga belum bisa membeberkan motif dari tersangka yang sampai berani mengunggah foto diduga berbau penghinaan kepada orang nomor satu di Tanah Air ini.

Selain menangkap tersangka, MP Nainggolan mengungkapkan bahwa polisi juga menyita barang bukti tiga unit handphone berbagai merek, KTP, dan sebuah borgol dari tangan pelaku.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008  tentang ITE atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," kata MP Nainggolan. (ase)