Bantuan Subsidi Kuota Internet, Nadiem: Terobosan Berguna dan Tepat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Sumber :

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelontorkan bantuan subsidi kuota internet sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Di masa pandemi ini, kuota internet sudah jadi kebutuhan primer guna menunjang kegiatan belajar mengajar jarak jauh. Bantuan dengan anggaran senilai Rp5,5 triliun ini sudah dirasakan manfaatnya oleh 35,5 juta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen di seluruh Indonesia.

“Belum pernah Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kuota data internet sebesar ini.  Waktu saya berjalan-jalan ke Palu, ke Gianyar, ke Pulau Rote, ini benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Keterangan Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (25/11/2020).

Kebijakan ini memang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Nadiem mengatakan, keterbatasan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik selama ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi selama pembelajaran jarak jauh.

Menurut Nadiem, berdasarkan hasil survei terdapat 85 persen masyarakat yang merasakan manfaat dari bantuan kuota internet ini. “Karena ini menjawab sense of crisis di tengah wabah dan benar-benar meringankan beban ekonomi orang tua pelajar,” jelasnya.

Bantuan kuota data subsidi ini diterima masyarakat dalam dua jenis. Kuota untuk belajar dan kuota umum.

Bagian kuota umum bisa digunakan mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar hanya bisa dipergunakan mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Subsidi kuota yang dialokasikan untuk peserta didik PAUD sebanyak 20 GB/bulan, untuk peserta didik pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan. 

Pendidik PAUD dan pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB/bulan sementara para mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Dari semua bantuan itu, jatah kuota untuk akses aplikasi atau jatah kuota umum 5 GB/bulan dan sisanya adalah kuota belajar. Jadi kuota subsidi sebesar 35 GB/bulan, (5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar).

Setiap penerima subsidi bisa memanfaatkan kuota datanya untuk pembelajaran jarak jauh, termasuk melakukan kelas virtual dengan bantuan aplikasi seperti Whatsapp video call, Zoom, Google Hangout atau sejenisnya dengan konsumsi data internet yang cukup tinggi.

Terlaksananya kebijakan ini adalah hasil koordinasi antara Kemendikbud dengan pemangku kepentingan, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).