Proses Penyaluran BSU di Lingkungan Kemenag Diawasi Banyak Pihak

Dr. Muhammad Zain, S.Ag., Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, memberikan penjelasan mengenai subsidi upah bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS bidang agama di Jakarta, Kamis, (26/11).
Sumber :

VIVA – Setelah menyalurkan bantuan kuota/internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Kementerian Agama juga meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Agama. 

Program ini adalah bentuk dukungan bersama satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk pengabdian para pengajar di tengah pandemi COVID-19.

Besaran yang akan diterima setiap guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.

Direktur PTG Pendidikan Islam Kementerian Agama, Dr. M. Zain memastikan penyaluran tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.

“Pemberian subsidi upah ini, kalau di Kementerian Agama, di madrasah ada namanya simpatika, sistem informasi yang memuat semua informasi mengenai guru dan tenaga kependidikan kita. Kami juga menyalurkan bantuan ini kepada guru-guru Pendidik Agama Islam yang mengajar di sekolah-sekolah umum,” jelasnya dalam Dialog Produktif dengan tema ‘Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama’ di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11/2020).

Ia memastikan tak akan ada pemotongan nilai bantuan, yang sampai ke setiap individu. “Kita berharap utuh, 1.8 juta rupiah per orang. Ini juga supaya mengeliminir pihak-pihak yang ‘bermain’. Saya sudah tanya di teman-teman yang biasa mengelola keuangan, apa ada pajak? Katanya ini bukan penghasilan, ini bantuan,” terangnya sembari mengatakan bahwa pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuan, bahkan KPK juga ikut membantu mengawasi.

Dr. Zain berharap agar tidak ada oknum ‘nakal’ yang coba mencuri hak para guru dan tenaga kependidikan.

“Mudah-mudahan kalau berdasarkan BOP sudah dilakukan dievaluasi, bahkan DPR juga turun langsung mengawasi. Ada banyak orang yang melihat, semua publik tahu. Mudah-mudahan ini bagian daripada good governance kita, akuntabilitas kita, pertanggungjawaban kepada publik semakin transparan,” tegasnya.

Setiap elemen masyarakat dipersilahkan untuk membuat aduan jika menemukan kesalahan dan tidak takut melaporkan adanya oknum ‘nakal’ yang berani mengutip hak para guru dan tenaga kependidikan non-PNS ini.

“Di inspektorat jenderal itu ada nomor pengaduan masyarakat. Siapapun bisa mengirim wa, bisa menyurat langsung, bisa menelpon, itu 24 jam. Itu mereka bisa mengadu di sana kalau mereka berhak tapi tidak mendapatkan bantuan,” pungkasnya.