Hukuman Buat Polisi yang Kedapatan Pungli saat Operasi Lilin

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dan Brigjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/3326/XI/HUK.7.1./2020 tentang operasi lilin 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Brigadir jenderal polisi Ferdy Sambo tertanggal 27 November 2020.

Ferdy menjelaskan operasi lilin 2020 dalam rangka pengamanan perayaan Hari Natal 2020 dan malam Tahun Baru 2021, di tengah pandemi wabah COVID-19. Maka, Propam Polri juga melakukan operasi bersih guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota saat menjalankan tugas operasi lilin.

“Fungsi Propam khususnya Provos, melaksanakan tugas terhadap anggota satuan kewilayahan dengan mempedomani protokol kesehatan,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 28 November 2020.

Menurut dia, perlu diberikan arahan yang jelas serta meningkatkan kesadaran kepada anggota Polri untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli), penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan organisasi dan mencoreng citra institusi Polri.

“Optimalkan fungsi pengawasan pelaksana tugas terhadap anggota satuan kewilayahan yang melaksanakan operasi lilin dengan memedomani protokol kesehatan,” ujarnya.

Kemudian, kata Ferdy, anggota Polri yang bertugas dalam operasi lilin 2020 perlu tingkatkan kualitas pelayanan publik secara optimal dengan lakukan kegiatan yang bersifat simpatik dan menyentuh hati masyarakat, baik secara perorangam atau kelompok untuk meningkatkan opini positif.

“Terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang seperti melakukan pungli, penyimpangan dan kegiatan yang merugikan masyarakat pada saat melaksanakan operasi lilin, serta pelanggaran tidak memedomani protokol kesehatan. Maka, anggota diberi sanksi tegas,” jelas dia.

Di samping itu, Ferdy juga mengingatkan kepada anggota yang bertugas dalam operasi lilin perlu meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan personel Polri dari berbagai potensi ancaman orang tidak dikenal yang datang sewaktu-waktu.

“Ciptakan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat yang melaksanakan Natal dan malam Tahun Baru 2021 untuk memberi dampak rasa aman, tampilkan rasa empati dan tingkatkan kepercayaan masyarakat pada institusi Polri,” tandasnya.

Operasi lilin akan digelar selama 15 hari, mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Sebanyak 191.000 personel gabungan akan dikerahkan dalam operasi lilin 2020.