UU Cipta Kerja Bikin Investasi di Daerah Naik

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan hadirnya UU Cipta Kerja punya peranan penting dalam upaya meningkatkan pertumbuhan investasi di daerah. 

Dia menjelaskan, ada beberapa hal penting dalam UU Ciptaker terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

"Pertama, adanya penghapusan retribusi izin gangguan. Poin ini berpengaruh terhadap percepatan untuk memulai usaha. Izin gangguan saat ini sudah dihilangkan," kata Astera dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa malam 1 Desember 2020.

Astera menjelaskan, selain penghapusan retribusi, penyederhanaan kebijakan di sisi PDRD juga terkait penyesuaian tarif. Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"Maksud dan tujuannya adalah jika ada program prioritas nasional yang dilupakan dalam suatu proyek dan pemerintah ingin mendukung secara maksimal, selain dukungan insentif dari pusat, pemerintah daerah juga bisa memberikan insentif," ucapnya.

Selain itu, juga diberikan insentif fiskal oleh daerah melalui kepala daerah kepada pelaku usaha lokal. Kemudian, ada perubahan penetapan pemberian insentif fiskal yang sebelumnya ditetapkan dengan peraturan daerah, menjadi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Lalu, evaluasi rancangan peraturan daerah dilakukan tidak hanya untuk menguji kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.

"Menkeu dan mendagri melakukan pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya," ujarnya.

Kemudian, juga diatur pemberian sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi daerah yang tidak menjalankan rekomendasi-rekomendasi dari pemerintah pusat.

"Jadi dalam hal ada rekomendasi-rekomendasi yang seharusnya dijalankan, namun tidak dijalankan bisa diberikan sanksi melalui pemotongan DAU dan DBH, harapannya supaya daerah memiliki compliance yang tinggi," tuturnya.

Astera pun mengungkapkan, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam RPP PDRB yang sedang disusun Kementerian Keuangan. Dengan adanya peraturan tersebut, Raperda dan Perda yang ada di daerah dapat dievaluasi bersama, untuk kemudian diberikan masukan-masukan.

"Ini terkait kepada tadi, evaluasinya. Supaya Pemda yang punya peraturan daerah tidak mengalami shock. Dalam hal ini kaitannya dengan keuangannya dan hal lain terkait kebijakan daerah," tuturnya.