Polri Tindak 34 Kasus Pelanggaran Prokes, 91 Jadi Tersangka

Razia protokol kesehatan.
Sumber :
  • VIVA/Foe Simbolon

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan pihaknya sudah memproses sebanyak 34 kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Tanah Air. Puluhan kasus diproses hukum buntut menimbulkan kerumunan massa. 

"Dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dilakukan penegakan hukum (gakkum) sebanyak 34 perkara, terdapat 91 tersangka," ujarnya di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Selasa 22 Desember 2020.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, menambahkan 34 kasus pelanggaran prokes COVID-19 itu juga termasuk kegiatan kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu. Ada kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan massa. 

"34 kami proses sekarang ini," kata Rusdi.

Dia menambahkan, karena pandemi virus corona masih terjadi di Tanah Air, Korps Bhayangkara berkomitmen mencegah penyebaran virus mematikan ini makin meluas. Polri dipastikan akan memantau terus pergerakan masyarakat. Pihaknya tak akan mentolelir aktivitas berdampak pada kerumunan massa.

"Sehingga betul-betul transmisi penyebaran covid-19 di negeri kita ini bisa dapat dikendalikan dengan baik dan juga kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik," ujar Rusdi. (ren)

Baca juga: Survei: Warga yang Tidak Takut Tertular COVID-19 Bertambah