KPK Telisik Pertemuan Eksportir Benur Bahas Nilai Fee Edhy Prabowo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta bernama Bambang Sugiarto, pada Senin kemarin. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengonfirmasi keduanya soal keikutsertaan perusahaan keduanya sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi. Selain itu, tim penyidik juga menanyai keduanya mengenai dugaan adanya pertemuan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pertemuan tersebut diduga membahas nilai fee yang akan diberikan eksportir benur kepada Edhy Prabowo dan timnya.

"Didalami juga adanya dugaan pertemuan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak diantaranya Tersangka EP (Edhy Prabowo) bersama Tim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 5 Januari 2021.

Selain memeriksa kedua saksi, dalam mengusut kasus suap izin ekspor benur, tim penyidik juga telah memeriksa Edhy Prabowo.

Dalam pemeriksaan Senin kemarin tersebut, tim penyidik menggali mengenai proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri No 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Regulasi yang ditandatangani Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dan diundangkan sehari kemudian itu menjadi pertanda dibukanya keran ekspor benur yang sebelumnya telah dilarang.

"Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, digali pengetahuannya terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia," imbuh Ali.