Kapolri Cabut Maklumat Larangan Berkerumun saat Natal dan Tahun Baru

Kapolri Jenderal Idham Azis
Sumber :
  • niaga.asia

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.

Telegram pencabutan itu bernomor STR/9/XII/OPS.2./2020 per tanggal 4 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.

"Benar, ada telegram dicabut karena waktunya sudah selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 5 Januari 2020.

Dalam surat telegram itu, pencabutan Maklumat Natal dan Tahun Baru juga didasarkan dengan berakhirnya Operasi Lilin 2020 yang dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga berakhir 4 Januari 2021 pukul 24.00 WIB. 

Dengan berakhirnya Operasi Lilin itu, maka Maklumat Kapolri tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku. 

Sebelumnya, Maklumat Kapolri bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020, berisikan; 

Untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ase)

Baca juga: Jokowi Kantongi Nama Calon Kapolri Baru