Staf Istri Edhy Prabowo Dicecar KPK soal ATM Penampung Suap Benur

Barang bukti sepeda merek Specialized S-Works saat rilis tersangka KPK Menteri Edhy Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ainul Faqih terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ainul adalah staf dari anggota DPR Iis Rosita Dewi yang juga merupakan istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Saksi Ainul Faqih, staf istri EP (Edhy Prabowo) dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benur lobster," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Januari 2021.

Ali menjelaskan, KPK menduga uang yang ditampung di buku rekening dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) tersebut dipergunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo.

"Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," kata Ali.

Selain memeriksa Ainul Faqih, tim penyidik pada Selasa kemarin juga sempat memeriksa Johan selaku pegawai PT Sentosa Bahari Sukses.

"Johan dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perijinan dan pengiriman benih lobster di KKP dan digali lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK (Aero Citra Kargo)," kata Ali.

Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Untuk enam orang sebagai penerima suap, yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Pun, selaku pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Enam tersangka penerima suap dalam kasus ini disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Baca Juga: Edhy Prabowo Diduga Juga Terima Suap Pengiriman Ekspor Benih Lobster