Zumi Zola Ajukan PK Terkait Kasus Gratifikasi

Sidang putusan Zumi Zola beberapa waktu yang lalu sebelum akhirnya ajukan PK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya hukum luar biasa atas vonis enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. 

Dalam sidang perdana ini, Rabu, 6 Januari 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi Zola menyampaikan permohonan pengajuan peninjauan kembali (PK).

Zumi turut hadir dalam sidang perdana PK tersebut. Sidang direncanakan akan dilanjutkan pada 22 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban KPK sebagai termohon.

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon, KPK, pada 22 Januari 2021," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan.

Pada kasusnya, Zumi Zola divonis enam tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mengharuskan Zumi Zola membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pada Agustus 2020, jaksa penuntut umum KPK kemudian mendakwa Zumi Zola telah menerima gratifikasi. Penerimaan gratifikasi sejak Zola menjabat sebagai gubernur Jambi pada 2016. 

Atas penerimaan gratifikasi, JPU mendakwa Zola telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, JPU mendakwa mantan artis sinetron ini telah memberi suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. 

Uang suap diberi Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp200 juta, Badan Anggaran sebesar Rp225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp375 juta.

Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.