Polri dan Satgas COVID-19 Bahas PSBB Jawa-Bali, Apa Hasilnya

Solo setuju pemberlakuan PSBB Jawa-Bali.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

VIVA – Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan, mengatakan pihaknya sedang melakukan rapat bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 terkait aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan di pulau Jawa dan Bali pada 11 Januari 2021. Salah satu agenda yang dibahas terkait ada atau tidaknya pengetatan penjagaan di wilayah perbatasan.

"Kita baru rapat pembahasan SE (surat edaran) tentang perjalanan ini tunggu saja lagi berlangsung," kata Rudy pada Kamis, 7 Januari 2021.

Menurut dia, aturan PSBB Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah belum resmi diberlakukan sekarang. Akan tetapi, aturan tersebut baru diberlakukan pada Senin, 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Diketahui, pemerintah sebelumnya menegaskan bukan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, melainkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Oleh karenanya, aktivitas sosial dan ekonomi masih bisa berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPKM bukanlah pelarangan aktivitas melainkan hanya pembatasan.

"Jadi tentu yang terkait dengan logistik dan kegiatan perekonomian bisa terus berjalan tapi tentu mobilitasnya. Misal penerbangan itu kan sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lainnya," kata Airlangga saat konferensi pers virtual, Kamis, 7 Januari 2021.

Airlangga menekankan bahwa melalui PPKM, pemerintah mengatur tempat-tempat yang menciptakan kerumunan di Jawa dan Bali. Oleh karena itu, untuk kantor harus melaksanakan kerja dari rumah atau work from home 75 persen dan institusi pendidikan secara daring.

Adapun sektor esensial ditegaskannya beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga proyek konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, untuk mal dan pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional dilakukan hingga pukul 19.00 WIB dan kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dan pemesanan makanan melalui pesan antar atau di bawa pulang tetap diizinkan.

"Yang diatur pemerintah adalah di daerah ramai. tempat di mana berkumpul apakah itu di mal, pasar dine in atau di perkantoran. Memang klaster saat sekarang semakin banyak tidak hanya klaster perkantoran tapi juga rumah tangga," tutur dia.

Adapun untuk tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial dan kebudayaan dihentikan dan moda transportasi umum dilakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

"Sekali lagi, ini pembatasan, bukan pelarangan, sehingga tentu kita juga mendorong mobilitas. Kalau tidak perlu ya di rumah, tidak perlu berpelesir. Karena pelesir itu tempat-tempat umum itu ditutup semua,
jadi tentu kita hanya yang esensial dan diperlukan saja," kata Airlangga. (ase)