PTUN Batalkan Pemecatan Sitti Hikmawatty dari KPAI

Sitti Hikmawatty.
Sumber :
  • IG Sitti Hikmawatty.

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memutuskan menganulir keputusan pemberhentian secara tidak hormat mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty.

Seperti diketahui, Sitti sebelumnya didepak dari KPAI karena pernyataan kontroversialnya mengenai perempuan bisa hamil karena berenang bersama laki-laki di kolam renang. Sitti rupanya melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan ke PTUN.

Dalam keputusan yang terdapat di situs resmi PTUN, pemberhentian Sitti tersebut dinyatakan batal. Keputusan ini dibacakan oleh hakim ketua majelis Danan Priambada.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata ketua majelis Danan dalam putusannya.

Majelis hakim meminta pemberhentian Sitti ini segera dibatalkan. Tidak hanya itu, hakim juga memutuskan tergugat untuk merehabilitasi nama baik Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," seperti tercantum dalam poin keempat putusan.

Pembacaan putusan ini dilakukan pada sidang virtual pada Kamis 7 Januari 2021. Selain ketua majelis, juga ada Bambang Soebiyantoro dan Ankdiat Sastodinata yang tercantum dalam anggota majelis.

Baca juga: Risma Temui Kastubi si Gelandangan: Katanya Kita Settingan, Pak