BPOM Terbitkan EUA, Bio Farma Masifkan Distribusi Vaksin Sinovac

Vaksin Sinovac di Bio Farma
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19 Sinovac dari Tiongkok.

Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir menjelaskan, dengan terbitnya izin tersebut, kesiapan vaksinasi semakin matang. Dan pada vaksinasi tahap satu pihaknya memprioritaskan tenaga kesehatan di 34 provinsi jadi penerima pertama.

"Untuk vaksin CoronaVac/Inactivated SARS-COV 2 single dose dari Sinovac untuk tenaga kesehatan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Sampai dengan hari ini, vaksin COVID-19 sudah tiba di dinas kesehatan provinsi, untuk selanjutnya diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai kebutuhan," ujar Honesti dalam keterangan persnya, Selasa 12 Januari 2021.

Honesti juga mengungkapkan, Komisi Fatwa MUI telah mengaudit kesiapan Bio Farma dalam mendistribusikan dan memproduksi Fill and Finish vaksin COVID-19 dan dinyatakan sesuai dengan kaidah syariat Islam. Dengan demikian, Honesti memastikan umat muslim di Indonesia dapat melaksanakan vaksinasi dengan tenang.

"Majelis Ulama Indonesia telah memberikan sertifikat halal baik untuk vaksin COVID-19 dalam bentuk produk jadi, maupun yang akan diproduksi sendiri oleh Bio Farma. Aspek kehalalan merupakan hal yang sangat penting di Indonesia, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam," terangnya.

Maka dari itu, Bio Farma akan terus mendistribusikan vaksin CoronaVac untuk tenaga kesehatan yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia. Tercatat, sampai dengan 11 Januari 2021, sudah sebanyak 1.060.440 dosis CoronaVac yang disebarkan untuk tenaga kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah siap memberikan vaksin COVID-19 dari Sinovac dalam waktu dekat ini. Jelang vaksinasi yang dimulai 13 Januari 2021, izin penggunaan darurat vaksin tersebut sudah dikeluarkan.

Izin tersebut atau Emergency Use Authorization (EUA) dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin 11 Januari 2021. Dengan demikian, vaksin sudah boleh untuk digunakan.

"Hari ini, Senin 11 Januari 2021 memberikan persetujuan dalam Emergency Use Authorization kepada Sinovac," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, dan konferensi pers secara virtual.

Baca juga: MUI: Vaksin Sinovac Halal, Tidak Mengandung Babi dan Turunannya