KPK Sebut Laporan Harta Calon Kepala Polri Listyo Sigit Tidak Lengkap

Kabareskrim Inspektur Jenderal Polisi Listyo Sigit.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVAnews.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon tunggal kepala Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo agar melengkapi data laporan harta miliknya kepada Komisi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dianggap penting untuk disampaikan secara berkala demi menutup kesempatan tindak pidana korupsi.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati menerangkan, berdasar data laporan kekayaan yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa LHKPN telah disampaikan Listyo pada 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat untuk tahun pelaporan 2019.

"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap, maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Ipi kepada wartawan, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca: Respons NU soal Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri

Ipi menegaskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) huruf a.

"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.

KPK berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi. Pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar.

Berdasarkan LHKPN yang disetorkan pada Desember 2020, Listyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp8.314.735.000.

Listyo Sigit Prabowo, yang sekarang menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal, dicalonkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi kepala Polri untuk menggantikan Jenderal Idham Aziz yang akan pensiun. DPR telah menerima surat Presiden yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 13 Januari.