Pelantikan Rektor Terpilih USU Bisa Batal karena SK Autoplagiasi?

Wakil Rektor III USU Mahyuddin K. M. Nasution
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2021-2026, Muryanto Amin ditetapkan melanggar norma etika akademik, etika keilmuan dan moral sivitas akademik pada kasus plagiarisme dalam bentuk self plagiarisme atau autoplagiasi

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor USU saat ini, Prof Runtung Sitepu. Lantas, apakah Dr. Muryanto Amin itu terancam tidak dilantik sebagai Rektor?

Muryanto yang saat ini, menjabat sebagai Dekan FISIP USU dijadwalkan dan akan dillantik pada Kamis, 21 Januari 2021 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta. Namun, proses menuju pelantikan orang nomor satu di Kampus USU ini, tidak berjalan mulus dengan kasus self-plagiarisme yang dialaminya itu. SK Rektor itu seolah membuat Muryanto terancam batal dilantik sebagai Rektor USU. 

Wakil Rektor III USU, Prof. Mahyuddin K.M. Nasution pun mengungkapkan bahwa keputusan terkait hal itu yang bisa menjawab adalah Majelis Wali Amanat (MWA) USU dan Kemendikbud. Bukan pihak USU.

"Itu urusan MWA, bukan urusan kita. PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) itu menurut ketentuan PP nomor 16 Tahun 2014 itu, yang berhak dan memutuskan rektor dilantik atau tidak adalah MWA. Bukan rektor sekarang atau yang lain," ungkap Mahyuddin kepada wartawan di Kampus USU, Kota Medan, Jumat 15 Januari 2021.

Baca juga: Rektor Terpilih Usu Dihukum karena Kasus Autoplagiasi

Ia mengatakan untuk SK Rektor USU nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 dan ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu pada Kamis 14 Januari 2021 juga sudah disampaikan kepada MWA USU dan Kemendikbud.

"Itu pertimbangan (Surat Keputusan) mereka lah. Mereka yang memutuskan, Rektor hanya menyampaikan laporan saja," sebut Mahyuddin.

Mahyuddin menjelaskan, keputusan akhir dilantik atau tidak Muryanto sebagai Rektor USU keputusan ada di MWA dan Kemendikbud atau bisa tidak sependapat dengan surat keputusan Rektor USU itu.

"Ada kemungkinan (tidak sependapat dengan surat keputusan Rektor). Tergantung wawasan mereka lah. Kita putusan itu, tidak mungkin lah," sebut Mahyuddin.

Sedangkan, pemberhentian Muryanto dari jabatannya sebagai Dekan FISIP USU. Mahyuddin menyebutkan keputusan ada pada Rektor USU, Prof Runtung Sitepu.

"Itu keputusan pak Rektor lah. Kemungkinan itu, bisa saja. Ada (surat keputusan) ini, bertahan apa lah artinya ini. Itu lah, kita tidak tahu apa yang terjadi," kata Mahyuddin.