VIVA - Polisi menangkap seorang pria berinisial, AR (47), yang merupakan tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Pekanbaru. Tragisnya, perbuatan itu dilakukan berulang kali pada waktu dan tempat berbeda dengan modus pengobatan alternatif.
Terhadap tersangka, kepolisian menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah diamankan dan hingga kini proses hukumnya sedang berjalan," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, IPDA Bahari Abdi, kepada VIVA, Senin, 16 Januari 2021.
Baca juga: Aksi Pelecehan Seksual Satpam ke Dokter Terekam CCTV