Pelaku Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Alternatif Diciduk Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA - Polisi menangkap seorang pria berinisial, AR (47), yang merupakan tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Pekanbaru. Tragisnya, perbuatan itu dilakukan berulang kali pada waktu dan tempat berbeda dengan modus pengobatan alternatif.

Terhadap tersangka, kepolisian menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah diamankan dan hingga kini proses hukumnya sedang berjalan," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, IPDA Bahari Abdi, kepada VIVA, Senin, 16 Januari 2021.

Baca juga: Aksi Pelecehan Seksual Satpam ke Dokter Terekam CCTV

Abdi menjelaskan perbuatan pelecehan seksual itu dilakukan tersangka terhadap korban seorang anak laki-laki berusia 15 tahun pada 4 Januari 2021.

Menurut kesaksian pelapor dari keluarga korban, kejahatan itu diawali saat korban mengeluhkan sakit pada bagian dada.

Keluarga memilih pengobatan alternatif kepada tersangka. Namun, saat pengobatan pertama, tersangka sudah melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Masih belum usai, tersangka meminta korban untuk dibawa ke Sumatera Barat dengan alasan memudahkan proses pengobatan.

Bertepatan 4 Januari 2021, tersangka membawa korban ke Sumatera Barat dan lagi-lagi tersangka mengulangi perbuatannya.

Rentang beberapa hari kemudian, korban menceritakan kejahatan itu kepada keluarganya. Tidak senang, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum.

Kepolisian Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, bergerak memburu tersangka yang berada di Sumatera Barat. Atas dasar laporan korban, kepolisian membawa paksa tersangka untuk dimintai keterangan. (ase)