VIVA – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku, dicecar mengenai kewenangan perizinan dan proses ekspor benih bening lobster atau Benur, oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Januari 2021.
Rohidin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di Gedung KPK pada Senin, 18 Januari 2021.
“Saya sebagai warga negara yang baik datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK,” kata Rohidin di Gedung KPK.
Baca juga: Karyawan di 413 Ribu Perusahaan Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu