Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Dihukum 6 Tahun Penjara

Politikus Andi Irfan Jaya jadi tahanan kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya, dihukum enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Senin, 18 Januari 2021. Andi Irfan dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi bantuan pada kejahatan korupsi, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua, IG Eko Purwanto.

Kemudian, terdakwa Andi Irfan dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Andi Irfan dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata dia.

Baca juga: Andi Irfan Cerita Diajak Pinangki Temui Djoko Tjadra di Malaysia

Menurut dia, peran Andi Irfan sebagai komsultan yang akan mengurusi hal lain termasuk action plan ketika melakukan pertemuan dengan Jaksa Pinangki, Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

"Menimbang, dari fakta hukum peranan terdakwa telah terbukti adalah sebagai konsultan yang meredam media massa apabila Djoko Tjandra ke Indonesia," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Hakim Eko mengatakan terjadi kesepakatan fee yang akan diterima Anita Kolopaking sebesar USD 400 ribu untuk biaya urusan hukum dan Andi Irfan USD 600 ribu untuk urusan action plan.

Selain itu, Andi Irfan juga diyakini menerima down payment (DP) dari USD 600 ribu itu sebesar USD 500 ribu. Kemudian, uang itu diserahkan Andi Irfan ke Jaksa Pinangki melalui saksi Angga Heryadi Kusuma.

"Sebagian diantaranya USD 50 ribu diserahkan Pinangki kepada Anita sebagai DP fee lawyer adalah bagian uang yang dijanjikan Joko Tjandra untuk masalah hukumnya dengan biaya keseluruhan USD 400 ribu, dan untuk utusan lain-lain yakni action plan dituangkan ke pekerjaan terdakwa sebesar USD 600 ribu," katanya.

Selanjutnya, Andi Irfan dianggap terbukti melakukan permufakatan jahat meski tidak mengamini ajakan Jaksa Pinangki saat ke Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, Andi Irfan ikut membicarakan sesuatu tentang upaya hukum Djoko Tjandra dengan Pinangki dan Anita Kolopaking.

"Dengan demikian, walaupun terdakwa tidak punya niat jahat sejak diajak saksi Pinangki ke Kuala Lumpur, namun terdakwa memiliki niat sama melakukan permufakatan jahat membicarakan rencana pemulangan kembalu Joko Soegiarto Tjandra, dan ada kesepakatan fee,” katanya.