Disebut Kota Tak Patuh Protokol COVID-19, Depok Bilang Berbahaya

Balai Kota Depok
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok mempertanyakan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut Depok sebagai kota yang tidak patuh protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Otoritas Depok mengaku belum mengetahui tolok ukur dan alasan Ridwan Kamil menyebut tingkat kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di Depok rendah. Sementara ini pemerintah setempat masih mencari tahu basis data dan informasi yang disampaikan Ridwan Kamil.

Dalam pernyataannya pada Kamis, 21 Januari 2021, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan, pernyataan sang Gubernur ternyata berdasarkan data dari pemerintah pusat. Namun, dia berdalih, pemerintah Depok sejauh ini telah cukup gencar menyosialisasikan protokol kesehatan COVID-19 dan menggelar operasi penertiban.

Dia ingin pemerintah Depok dan pemerintah Jawa Barat serta Pemerintah Pusat menyelaraskan data itu untuk sekalian mengevaluasi. Dia tidak ingin pemerintah pusat menilai Depok buruk atau kurang maksimal padahal kian gencar melaksanakan sosialisasi dan penertiban. “Ini akan berbahaya, akan terjadi demotivasi di daerah, dan untuk Satgas melakukan langkah penertiban,” ujarnya.

Dadang mengingatkan, jangan sampai daerah yang sama sekali tidak melakukan penertiban maka nilainya justru menjadi baik. Karena alasan itulah Dadang menyarankan pemerintah pusat terbuka mengungkap basis data dan informasi sehingga berkesimpulan masyarakat Depok tidak patuh protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny menjelaskan, sejak 11 Januari 2021, aparatnya mencatat ada 2.537 jenis pelanggaran yang ditindak.

Pelanggar masker jumlahnya mencapai 1.267 kasus. Sedangkan protokol kesehatan di dunia usaha 1.222  kasus. Dunia usaha yang melanggar 28 kasus dan untuk pelanggaran kerumunan 20 kasus.

Total denda yang masuk ke kas daerah sejak beberapa pekan terakhir sekira Rp3,5 juta. Dalam periode sebelumnya mencapai Rp109 juta. “Satu pelanggar bervariasi, misalnya toko melanggar ada maksimal Rp5 juta, kalau berulang lagi bisa sampai Rp10 juta,” katanya. 

Depok tidak patuh

Ridwan Kamil, pada 18 Januari, mengumumkan hasil evaluasi penanganan COVID-19 di sejumlah daerah di Jawa Barat. Dalam kategori kedisiplinan, katanya, Kota Bekasi paling taat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID.

Ada dua indikator penilaian, yakni menjaga jarak dan memakai masker. Kota Bekasi, menurutnya, kota paling patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dia mengakui, pencapaian Kota Bekasi memang belum sempurna tetapi jelas paling disiplin dibanding kota-kota lain.

"Kemudian yang tidak patuh menjaga jarak adalah Kota Depok. Yang paling tidak patuh mengenakan masker adalah Kabupaten Tasikmalaya. Nanti detailnya saya share, ya," kata Ridwan.