Mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Meninggal Dunia

Mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel, Kombes Pol Soesilo Pradoto.
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana.

VIVA - Mantan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi (Purn)  Soesilo Pradoto, yang telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus suap calon siswa (casis) Polri tahun 2016 meninggal dunia.

Soesilo Pradoto mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, tadi malam, Kamis, 21 Januari 2021.

“Meninggal tadi malam karena sakit,” kata Kepala Rutan Klas I Palembang, Mardan, ketika dikonfirmasi, Jumat, 22 Januari 2021.

Baca juga: Positif COVID-19, Ketua Demokrat Kota Malang Meninggal Dunia

Terkait penyakit yang dialami terpidana, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Akan tetapi, selama di Rutan, terpidana Soesilo sempat mengalami sakit beberapa kali.

“Kalau sakit itu pernah, tapi ya tadi, sakit-sakit tua gitu. Kalau penyakit lain kita tidak tahu, itu yang berhak menjelaskan pihak rumah sakit,” tuturnya.

Mengenai masalah hukuman yang dijalani terpidana, Mardan menyatakan belum mengetahui bagaimana kelanjutannya. Pihaknya hanya mengurus bagian para tahanan yang berada di Rutan.

“Kalau masalah hukum itu kami belum tahu. Kami hanya bagian penahanan saja. Selama di Rutan, terpidana memang pernah mengalami sakit-sakit orang tua seperti biasanya saja,” katanya.

Mantan Kabiddokkes Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradoto, serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumatera Selatan, AKBP Syaiful Yahya, terdakwa dalam kasus suap casis Polri divonis melebihi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

Sebelumnya, JPU Dede menyatakan tuntutan yang diterima kedua terdakwa ialah sesuai pasal  5 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Namun pada sidang putusan, kedua terdakwa dihukum melebihi tuntutan yang diterima, yakni divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.