Kemendikbud: Tindak Pelaku yang Paksa Siswi Nonmuslim Berhijab

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Kemdikbud.go.id

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi nonmuslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

"Kemendikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 23 Januari 2021.

Wikan mengaku pihaknya sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Sebab, ketentuan pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

"Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah," ujarnya.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu, berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tersebut," kata Wikan.

Dia juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini, dan mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin.

"Untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," ujarnya. 

Kemendikbud akan meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat akan memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.