KPK Diminta Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim, Ini Alasannya

Sjamsul Nursalim
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Advokat Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja membentuk satuan khusus pemburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), namun tidak bisa semuanya dijadikan target. Menurut Maqdir, apa yang dilakukan KPK kurang tepat mengingat pelaku utamanya telah dinyatakan bebas.

"Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Magdir Ismail kepada wartawan, Senin 25 Januari 2021.

Ahli hukum ini mencontohkan perkara Sjamsul Nursalim (SN) dan Itih S. Nursalim (IN), ia menganggap penetapan status tersangka kepada keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung atau SAT. Karena penetapan keduanya sebagai tersangka berasal dari Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka," ujarnya.

SN dan IN terseret dalam perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Oleh jaksa KPK, Syafruddin didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, SN serta IN dan hal itu juga disampaikan jaksa KPK dalam tuntutannya. Namun, Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Syafruddin, dan dalam putusannya, MA menilai SAT tidak melakukan tindak pidana.

"Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Syamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap SN dan IN. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara hukum Republik Indonesia menghormati putusan pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum.

"Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim,” tuturnya.

Maqdir menambahkan, "Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap".