Hina Pigai Pakai Foto Gorila, Ambroncius Nababan Ditahan

Ambroncius Nababan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan karena diduga menghina secara rasisme mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Rabu, 27 Januari 2021.

“Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi.

Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai terlapor pada Senin, 25 Januari 2021. Kemudian, penyidik juga memeriksa saksi dan ahli bahasa, ahli ITE, serta ahli pidana.

“Selanjutnya, penyidik gelar perkara meningkatkan status naik tersangka terhadap Ambroncius Sinaga,” ujarnya.

Setelah itu, Slamet mengatakan tersangka menyerahkan barang bukti berupa handphone merek Samsung jenis Galaxy S7 kepada laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan terkait postingannya yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai pada Senin, 25 Januari 2021.

Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorilla. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.

Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin, 25 Januari 2021.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait postingannya di Facebook pada Senin, 25 Januari 2021. Menurut dia, Ambroncius dicecar 25 pertanyaan.

Rusdi mengatakan penyidik tetap lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin).

“Tentunya, ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya. (ase)

Baca juga: Ambroncius Nababan Terancam Hukuman Penjara di Atas Lima Tahun