Selama Pembatasan, Imigrasi Soetta Tolak 31 WNA Masuk Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Sebanyak 31 warga negara asing atau WNA yang berasal dari beberapa negara ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka ditolak karena ada pembatasan masuk warga negara asing ke Indonesia.

Hal itu setelah puluhan WNA tersebut tidak masuk dalam kriteria pengecualian pada Surat Edaran Nomor IMI-0103.GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia selama masa pandemi COVID-19. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, puluhan WNA yang ditolak itu merupakan total keseluruhan selama 1 sampai 25 Januari 2021.

"Karena mereka tidak memenuhi persyaratan SE (surat edaran) itu. Selama pembatasan penerbangan dari 1 Januari sampai 25 Januari 2021," katanya, di Tangerang, Banten, Rabu, 27 Januari 2021.

Lanjutnya, 31 WNA itu ada yang berasal dari China, Amerika hingga Inggris. Di mana, rata-rata yang ditolak masuk ke Indonesia itu beralasan tidak tahu aturan dan sudah telanjur membeli tiket pesawat.

"Mereka nekat tetap datang karena ada alasan yang tidak tahu aturan, sampai karena sudah terlanjur beli tiket tanpa mempersiapkan surat izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), atau pun pemegang izin tinggal diplomatik," ujarnya.

Alhasil, puluhan WNA itu langsung kembali dipulangkan ke negara asal sesuai dengan aturan yang ada. "Ditolak, jadi sampai sini dipulangkan, dengan pesawat yang sama, ada juga yang besoknya baru dipulangkan," ungkapnya.