Makalah Diduga Plagiat, Tes Calon Hakim Agung Triyono Disetop DPR

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi III DPR RI mendadak menghentikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung yang dilaksanakan pada Rabu, 27 Januari 2021. Pemicunya karena calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, Triyono Martanto diduga melakukan plagiat dalam pembuatan makalah yang diajukannya 

Dugaan itu muncul saat Anggota Komisi III Fraksi PDIP Ichsan Soelistio membandingkan makalah milik Triyono dengan jurnal yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Makalah tersebut sama-sama membahas tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Saya melihat di dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat pak. Halaman satu paragraf satu, bapak menulis penyelarasan organisasi administrasi dan finansial yang berada di bawah Mahkamah Agung dan seterusnya. Di mana ini sama dengan halaman 11 paragraf dua dari jurnal ini pak yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi," kata Ichsan, Rabu, 27 Januari 2021.

Dia pun membeberkan dugaan plagiat lain dalam makalah Triyono seperti di halaman dua bagian suatu paragraf. 

"Demikian pun di paragraf berikutnya di halaman dua, paragraf dua mirip sekali hanya satu dua kata tadi yang saya pelajari berbeda dengan yang tulis Rio dan Syofyan di halaman 11-12 nya," jelas Ichsan.

Pun, paparan Ichsan direspons Desmon Mahesa yang memimpin jalannya uji kelayakan dan kepatutan. Politikus Gerindra itu mencecar agar Triyono menjelaskan adanya kemiripan makalahnya dengan jurnal yang ditulis Rio Bravestha dan Sofyan Hadi. "Kalau itu identik, bapak plagiat. Kecuali bapak bisa membantah," kata Desmond.

Kemudian, Triyono menjelaskan beberapa kalimat yang dituliskan di makalahnya itu pernah disampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia membantah telah melakukan plagiat dalam membuat makalah.

Menurut dia, semua kalimat yang dipakai di makalahnya tersebut terdapat dalam undang-undang. "Jadi, kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan apa kedudukan banyak ditulis sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis," ujarnya

Lantaran diduga Triyono melakukan tindakan plagiat maka Desmond selaku pimpinan rapat memutuskan untuk tidak melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadapnya.

"Karena patut diduga tolong ini rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan, tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan," ujarnya.

Untuk diketahui, Triyono Martanto merupakan calon tunggal Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara yang diajukan Komisi Yudisial (KY) ke Komisi III DPR RI.

Baca juga: Guru Honorer Curhat ke Moeldoko: Masa Muda Kami Habis Cari Sampingan