Gas Beracun Tewaskan 5 Orang di Madina, Siapa yang Tanggung Jawab

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi angkat bicara terkait peristiwa pipa bocor di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi, di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ia kemudian meminta agar pihak PT Sorik Marapi Geothermal Plant (SMGP) bertanggung jawab.

Dalam peristiwa pipa bocor yang mengeluarkan gas beracun terjadi pada Senin siang, 25 Januari 2021. Akibatnya, menewaskan 5 orang dan 23 orang harus dilarikan ke Puskesmas dan rumah sakit terdekat. 

Edy mengatakan sudah menurunkan tim ke lokasi kejadian. "Akhirnya saya dengar ini bocor. Tim sedang bekerja dari Pemerintah Provinsi Sumut. Tidak bisa ngomong, biar tim yang dapat dan jangan dugaan-dugaan, nanti kita salah," kata Edy di rumah dinas Gubernur di Kota Medan, Sumut, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca juga: Pipa Gas Bocor Akibatkan 5 Meninggal, Warga Madina Mengungsi ke Masjid

Mantan Pangkostrad itu meminta kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait peristiwa pipa bocor. Untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau tidak dalam pembangunan PLTP itu, mengakibatkan banyak jatuh korban.

"Bukan hanya menanggung, dipenjara kalau itu salah, ya proses hukum kan ada berwajib. Kalau ada korban, (PT. SMGP) harus tanggung jawab," tutur mantan Ketua PSSI itu.

Proyek pembangunan PLTP, dia melanjutkan, merupakan wewenang pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sumut hanya diminta rekomendasi karena lokasi pembangunan berada di Sumatera Utara.

"Cerita benar atau salah itu, perusahaan itu wewenangnya adalah (pemerintah) pusat. Daerah Sumut adalah rekomendasi, dimintai hutan untuk dilalui pipa-pipa uap panas itu ya. Diizinkan Sumut karena hutan lindung tidak orang itu, (ada) 150 sekian hektare. Itu rekomendasi ke Kementerian LHK," kata Edy.