Dalih Sopir Minibus Tabrak Polisi hingga Luka, Gara-gara Masker

Sopir minibus di Probolinggo serempet polisi jadi tersangka
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Pria berinisial AA (27), sopir minibus (MPU) yang menyerempet polisi lalu lintas hingga terjatuh di Jalan KH Hasan, Kota Probolinggo, Jawa Timur kini jadi tersangka. Insiden itu terjadi pada Selasa, 2 Februari 202. AA ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Kepada penyidik, AA mengaku kabur dan menabrak polisi yang mengejar untuk menghindar dari operasi yustisi karena dirinya tidak memakai masker. 

"Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku ketakutan ketika Satgas Tiga Pilar Polres kabupaten melaksanakan operasi yustisi dan tersangka tidak menggunakan masker, lalu kabur," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari, saat merilis kasus itu pada Rabu, 3 Februari 2021.

Saat hendak kabur, minibus yang dikemudikan tersangka sempat menabrak petugas di lokasi operasi yustisi. Bukannya berhenti, warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu malah tancap gas. Seorang anggota lalu lintas bernama Ivan Setiarso pun melakukan pengejaran. 

Sampai di Jalan KH Hasan, Kecamatan Mayangan, petugas berhasil mengejar minibus bernopol N 7663 UR berkelir hijau-merah itu. Begitu posisi sejajar, petugas memberi aba-aba dengan tangan agar sopir menepikan minibusnya. Alih-alih menepi, kata Jauhari, "Tersangka menabrak body sepeda motor petugas hingga terjatuh."

Tersangka lanjut kabur. Petugas Polres Probolinggo kabupaten dan kota berhasil menangkapnya lima jam kemudian di rumah pamannya di Kabupaten Probolinggo. Adapun petugas yang ditabrak tersangka mengalami luka-luka di bagian kaki kiri.

"Untuk penanganan korban dilakukan oleh tim medis," kata Jauhari. 

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Markas Polres Kota Probolinggo. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 213 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.